Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan, wilayah Kisam Tinggi sering terjadi transaksi narkoba. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan, sehingga membutuhkan uang untuk membeli susu anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Sudah setahun lebih, sekarang menyesal," kata tersangka Rio.
Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 144 jo pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait