Pengedar sabu di Kisam Tinggi OKU Selatan ditangkap polisi. (Foto: Teddy H)

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan, wilayah Kisam Tinggi sering terjadi transaksi narkoba. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan, sehingga membutuhkan uang untuk membeli susu anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Sudah setahun lebih, sekarang menyesal," kata tersangka Rio.

Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 144 jo pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network