Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU penjara seumur hidup. Karena itu, JPU akan mengajukan banding. "Tadi JPU sempat pikir-pikir. Dengan putusan ini kami tidak sependapat dan terdakwa juga banding, maka kami juga akan mengajukan banding," ujar Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Alex Akbar, Selasa (13/9/2022).
Sementara Yuniha (50), ibu korban mengaku tidak puas dengan vonis terhadap terdakwa. "Saya minta hukuman setimpal, minimal seumur hidup. Karena anak saya tidak akan kembali lagi," katanya dengan nada meninggi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait