Kemudian Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel melakukan Koordinasi dengan Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong. Setelah dikonfirmasi dan hasil koordinasi dibenarkan oleh pihak Polsek Kota Padang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp6,5 juta dan telah melaporkan ke Polsek Kota Padang.
“Tersangka berikut BB dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan interograsi awal dan tersangka mengakuinya. Setelah itu tersangka dan BB diserahkan ke Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan perkara selanjutnya,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait