Pasangan suami yang merupakan kontraktor dan insinyur didakwa hukuman mati kasus pembunuhan ART. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dilaporkan bahwa pasangan itu ditangkap pada 14 Desember, sehari setelah mereka mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan pembantu mereka di lantai apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang, sekitar 80 km dari lokasi pembunuhan.

Mereka dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember. Pelanggaran yang dilakukan pasutri tersebut termasuk dalam Bagian 302 KUHP yang mengatur hukuman mati, setelah terbukti bersalah. Kini, keduanya mendekam dalam tahanan sambil menunggu sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 10 Februari. 

Dalam sidang perdana, Mohammad Ambree diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye, sementara Etiqah diwakili oleh penasihat Datuk Seri Rakhbir Singh. Pasutri tersebut hadir di persidangan perdana didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anak mereka yang masih kecil.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network