Mantan Bupati Kuansing Andi Putra usai bebas di Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru. (Foto: ist)

Bebasnya Andi untuk keluar menghidup udara segar juga tak luput dari pemberian berbagai remisi selama dia menjalani masa hukuman. Adanya pemotongan hukuman dari MA plus remisi dan dapat asimilasi membuat Andi cepat bebas.

Andi Putra sebelumnya ditahan KPK pada 18 Oktober 2021 setelah tertangkap tangan dalam kasus suap terkait pengurusan izin kebun kelapa sawit. Andi didakwa menerima suap Rp1,5 miliar dari pengurusan izin perpanjangan perusahaan sawit yakni PT Adimulia Agrolestari (PT AA).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network