Pelaku dievakuasi dengan menggunakan mobil bak. Saat dikeluarkan dari ruangan dan dipindahkan ke mobil, warga yang masih emosi menghujani pelaku dengan bogem mentah.
"Kami terpaksa melepaskan tembakan ke atas beberapa kali," kata dia.
Beruntung, pelaku lolos dan langsung diamankan di Mapolsek Tanjung aja untuk penyelidikan. Di depan polisi, kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor di Kabupaten Ogan Ilir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait