Ilustrasi narkoba. (Foto: Ist)

Bagi masyarakat yang tergolong sebagai pengedar narkoba, akan diupayakan sanksi hukum seberat-beratnya, sedangkan yang tergolong korban penyalahgunaan narkoba akan dilakukan proses rehabilitasi.

BNN Sumsel siap merehabilitasi atau memulihkan pencandu narkoba yang ingin melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu.

“Bagi masyarakat yang ingin difasilitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tersebut tidak perlu ragu dan takut untuk menghubungi petugas BNN provinsi ini,” ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network