Menurutnya, korban dijanjikan menerima keuntungan sebesar 20 persen atau Rp102,4 juta dari total nilai investasi itu yang akan dicairkan oleh tersangka pada periode pencairan tertentu sesuai kesepakatan mereka.
“Dalam perjalanannya tersangka sempat menunaikan janji bagian keuntungan itu ke anggotanya, tapi, sejak November 2021 terhenti, korban minta uangnya dikembalikan tapi tidak diindahkan dengan alasan omzetnya menurun,” ucapnya.
Saat ini, lanjut dia tersangka ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sehingga tidak menutup kemungkinan ada korban lain nantinya.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran, satu gawai Iphone 8, dua lembar tangkapan layar iklan media sosial, kartu ATM dan buku tabungan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait