Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat. Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, kaus, topi dan sepasang sandal.
Berbekal informasi dan bukti yang ada, Tim Jagal Bandit yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ridho Rizki Pratama bersama Kanit Pidum Iptu Budi Agus, berhasil menangkap pelaku di Desa Tanjung Payang pukul 07.00 WIB tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Ridho dikutip, Sabtu (4/10/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait