"Kami menuntut agar jabatan Plh Bupati OKU untuk segera diahiri, mengingat jabatan Plh Bupati sudah lebih dari enam bulan. Sesuai aturan yang ada serta kondisi saat ini, jabatan Plh Bupati harus segera diakhiri, banyak masyarakat yang rugi," katanya.
Adapun tuntutan lain yakni percepat penulihan ekonomi, revisi UU ITE, dan tuntaskan kasus pelanggaran berat HAM.
"Kami menuntut Pemerintah Kabupaten OKU menyampaikan tuntutan kami untuk segera ditindaklanjuti kepada pemerintah pusat sampaikan kepada Kabinet Presiden Joko Widodo bahwa hari ini mereka telah mengeluarkan kebijakan kebijakan yang tidak pro rakyat merusak lingkungan dan mengancam demokrasi hal ini menghasilkan sebuah kemunduran bagi negeri," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait