"Saya langsung melaporkan kejadian ini ke Bawaslu. Saya harap pihak berwenang dapat menindak tegas oknum ASN yang terlibat politik praktis. Ini jelas pelanggaran aturan dan merugikan masyarakat," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, oknum lurah M. Ariful Amin belum dapat ditemui di kantornya. Pihak Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, Bawaslu telah mengamankan kertas berisi data pemilih yang berlogo pasangan calon.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait