Sedangkan pada 2020, jumlah pegawai yang pensiun adalah sebanyak 124.896 pegawai. Dan pegawai yang pensiun karena non bup adalah sebanyak 19.675 pegawai.
Sebagai informasi, yang dimaksud PNS pensiun karena BUP adalah ketika umurnya sudah mencapai batas. Biasanya BUP dari PNS sendiri beragam dari mulai 56,58,60,63,65 hingga 70 tahun.
Sedangkan PNS yang pensiuna non BUP ini disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya karena kemauan sendiri, takdir karena sakit atau meninggal dunia, restrukturidasi dinas hingga karena diberhentikan dengan tidak hormat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait