Dari aksi itu, rekan korban juga terluka namun sempat melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, tersangka akhirnya diringkus polisi tanpa perlawanan sekira di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi.
"Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 340 dan atau pasal 179 ayat 2 ke-3, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Sementara itu, tersangka H mengatakan, bahwa dirinya tega melakukan pembunuhan berencana tersebut lantaran menduga korban informan yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam miliknya ke polisi.
"Dia itu cepu (informan) yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam milik saya ke polisi. Tidak cuma itu yang membuat saya kesal, dia pernah meminta uang Rp100.000, kalau tidak diberi maka akan dilaporkan ke polisi," ujar H.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait