Lokasi Sabung Ayam Dilaporkan, Pemuda di OKI Ajak Teman Bunuh Warga yang Dituding Informan Polisi (Foto: Istimewa)

Dari aksi itu, rekan korban juga terluka namun sempat melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, tersangka akhirnya diringkus polisi tanpa perlawanan sekira di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi.

"Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 340 dan atau pasal 179 ayat 2 ke-3, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.

Sementara itu, tersangka H mengatakan, bahwa dirinya tega melakukan pembunuhan berencana tersebut lantaran menduga korban informan yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam miliknya ke polisi.

"Dia itu cepu (informan) yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam milik saya ke polisi. Tidak cuma itu yang membuat saya kesal, dia pernah meminta uang Rp100.000, kalau tidak diberi maka akan dilaporkan ke polisi," ujar H.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network