Polisi menangkap S (14) pelajar yang live di Instagram sebelum tawuran. (Foto: Era Neizma Wedya)

Pelajar yang ditangkap adalah S (14) yang tercatat masih duduk di bangku SMP kelas IX. Sementara rekannya melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi.

"Pelaku sebelum ditangkap sempat berusaha menyembunyikan sebilah parang miliknya ke dalam parit," kata Ikang.

Pengakuan S, mereka sebelum datang ke lokasi berkumpul di suatu tempat. Setelah membekali diri dengan senjata tajam, mereka berangkat ke lokasi dengan berboncengan motor.

"Kami berangkat ke lokasi tawuran dengan naik sepeda motor. Ada sekitar 8 sepeda motor,” kata S.

Meski masih di bawah umur, S akan dikenakan pidana yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia akan melalui proses hukum di peradilan anak.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network