PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis 20 tahun penjara terdakwa kurir sabu 115 kilogram Nurhasan alias Acun. Jaksa Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan akan banding atas vonis tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan banding tersebut. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan tidak berkesesuaian dengan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel.
“Namun, ternyata majelis hakim punya pendapat berbeda menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU tentang narkotika,” ucapnya, Kamis (3/8/2023).
Pada saat tuntutan Kejati Sumsel membuktikan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU tentang penyalahgunaan narkotika.
“Kita tetap menghormati putusan Majelis Hakim, dan saat ini JPU sedang mempersiapkan berkas memori bandingnya,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait