Ilustrasi pembacokan . (FOTO: ANTARA)

"Aksi sadis tersebut akhirnya terhenti setelah istri pelaku, Helda Wati, keluar dan berusaha melerai dengan cara memukul tangan pelaku menggunakan bambu sehingga parang yang dipegang pelaku terlepas," katanya.

Warga sekitar yang melihat kejadian, langsung memberi pertolongan pada ketiga korban untuk dilarikan ke Puskesmas Beringin. Namun, saat di perjalanan korban Poni Marcuri meninggal dunia.

Kini, pelaku sudah diamankan dan ditahan. Atas perbuatannya itu, pelaku Ermanyadi akan dijerat dengan Pasal  351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network