Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwaji saat ekspose kasus santri bakar teman di asrama pondok pesantren. (Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung)

Para korban sempat dilarikan petugas pesantren ke RSUD Siak dan RS Syafira di Pekanbaru. Namun setelah menjalani perawatan beberapa jam, tim medis menyatakan nyawa korban tidak terselamatkan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network