Polisi menangkap pengedar sabu yang kedapatan membawa narkoba seberat 4,3 kg. (Foto: Fitriadi/iNews)

 
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang pria berinisial CM. Dia hanya disuruh mengantarkan dengan upah Rp800.000.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sabu seberat 4,3 kg itu dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kurir sabu ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 dan 112 KUHP," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network