Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang pria berinisial CM. Dia hanya disuruh mengantarkan dengan upah Rp800.000.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sabu seberat 4,3 kg itu dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kurir sabu ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 dan 112 KUHP," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait