Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis. (Foto: Ist)

Cholil menegaskan, kewajiban yang tidak boleh adalah kepada nonmuslimah atau murid dari luar agama Islam. Menurutnya, jika gurunya mewajibkan untuk muridnya berjilbab ada boleh dan di agama diwajibkan untuk muslimah berjilbab.

"Yang tak boleh itu mewajibkan jilbab kepada nonmuslimah atau melarang muslimah memakai jilbab karena mayoritas penduduknya nonmuslim," ucapnya.

"Memang agak aneh juga reaksinya. Kan sedang tak ada anak sekolah berseragam untuk beratribut keagamaan, karena semuanya sedang belajar daring, kok ya malah ngurus seragam. Baiknya memang mengurus gimana memaksimalkan belajar daring di pelosok yang tak terjangkau atau yang tak punya perangkatnya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network