Kantor Wali Kota Palembang di Jalan Merdeka. (Foto: Ist)

Dari aset yang sedang ditangani BPN itu, aset tanah Pemkot Palembang tercatat paling banyak di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). "Bukan hanya berupa lahan, ada yang sudah dibangun kantor, dan juga berupa tanah bawah jalan," katanya.

Selain itu, kata Zulkarnain, terdapat juga aset di bawah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan berupa lahan Puskesmas, Pustu, tanah bangunan sekolah hingga perumahan.

"Ini instruksi dari KPK, Pemkot telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait pengamanan aset. Ini kewajiban kita sebagai pemerintah," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network