Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. (Foto: Dok/sindonews)

Dia menjelaskan penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara. “Sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," tegasnya.

Diketahui, Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Ridwan dan Lily divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.

Namun dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun, denda Rp400 juta subsider 8 bulan kurungan. Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network