Ilustrasi nakes. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan manajemen rumah sakit untuk tidak memotong insentif tenaga kesehatan. Teguran ini disampaikan karena KPK menerima informasi manajemen rumah sakit memotong insentif tenaga kesehatan hingga 70 persen. 

Manajemen rumah sakit diingatkan untuk tidak semena-mena memotong instentif nakes. "KPK mengimbau manajemen rumah sakit agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes)," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui keterangan resminya, Selasa (23/2/2021).

Ipi menjelaskan, dari informasi yang dikantongi KPK, insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen rumah sakit. Insentif yang dipotong itu, kata Ipi, kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network