JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti sebagai aset recovery dari Tipikor untuk pemasukan bagi kas negara.
Eksekusi dilakukan usai putusan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tim Jaksa Eksekusi KPK Rabu 3/2/2021 telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait