KPAI kawal peneapanPeraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Korban yang menjadi sasaran aksi predator anak itu memiliki trauma yang berat bahkan bisa seumur hidup. Dengan proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan kepada predator anak yang hingga kini masih berpetualang mencari mangsa untuk menghentikan aksi jahatnya.

Untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak, selain penegakan hukum secara tegas, diharapkan partisipasi masyarakat melindungi anak-anak yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal.

“Jika mengetahui ada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di sekitar tempat tinggal diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat sehingga tidak semakin banyak anak-anak menjadi korban,” katanya.

"Anak-anak wajib dilindungi dari berbagai hal negatif dan diskriminasi, kemudian jika menjadi korban tindak kekerasan atau pelecehan seksual harus diberikan perlindungan dan perlakuan yang layak sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 23," ujar Romy.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network