Setelah mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel tersebut, terdakwa Dedy Chandra melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang pekan depan.
Sementara itu, seusai sidang tim JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU. Terdakwa Dedy Chandra pada saat itu menjabat sebagai Asisten Administrasi Logistik Bank BNI.
"Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan melakukan tindak pidana korupsi yang memalsukan dan merekayasa data-data kontrak perjanjian sewa gerai ATM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar lebih. Dana tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi, membeli barang-barang mewah dan berfoya-foya. Atas perbuatannya, terdakwa juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait