Polda Sumsel mengungkap kasus dugaan korupsi di RS Kusta di Banyuasin. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel mengungkap kasus korupsi proyek turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua tersangka yakni PNS dan direktur perusahaan telah ditahan.

Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Harissandi mengatakan, bahwa sumber dana tersebut diketahui merupakan dari APBN TA. 2017 dengan nilai kontrak lebih dari Rp12 miliar.

"Pembangunan proyek itupun sampai sekarang belum selesai. Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp5 miliar. Saat ini kita tinggal menyerahkan kedua pelaku kepada pihak Kejati karena berkas keduanya sudah lengkap," ujar Harissandi, Senin (27/9/2021).

Dalam kasus tersebut terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun karena dua orang lainnya telah meninggal maka pihaknya segera menyerahkan dua tersangka lainnya kepada Kejati Sumsel untuk segera diproses lebih lanjut.

"Dua tersangka telah meninggal dunia dan dua lainnya kita amankan. Dari pengakuan keduanya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Diketahui, kedua tersangka yang diamankan yakni Rusman (45), warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, PNS Kementerian pada RS Kusta menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Tersangka kedua yakni Junaidi (45), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang yang merupakan Direktur PT Palcon Indonesia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Junaidi, Agustina Novitasari menuturkan, perkara tersebut sudah menjadi P21, selanjutnya penyerahan dua tersangka dan berkas ke pihak Kejati.

"Seharusnya negara merasa untung, karena ada kelebihan pekerjaan yang diakui itu sebesar Rp1 miliar. Kenapa tidak bisa selesai pembangunan Turap tersebut karena kami tidak diberi perpanjangan oleh pihak PPK, seharusnya kami mendapatkan perpanjangan 120 hari dua kali," katanya.

Agustina mengungkapkan, alasan utama pekerjaan tersebut tidak selesai hingga kini yakni tidak diberinya perpanjangan waktu pengerjaan proyek.

"BPK sudah turun dan menilai bangunan yang sudah terpasang lebih dari Rp5 miliar lebih, sisanya dari Rp12 miliar tersebut sudah kita kembalikan bahkan kita kena pajak dua kali," ungkapnya.

Agustina menjelaskan, bahwa progres pembangunan proyek turap tersebut sudah mencapai 60 persen. "Dalam perkara ini kami akan menggugat secara perdata terhadap dirut  rumah sakit tersebut. Saat ini sudah dalam tahap mediasi dan dua minggu kedepan akan masuk pokok perkara di Pengadilan Pangakalan Balai," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network