Tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit talas (baju merah) digiring ke mobil tahanan. (Foto: Amri WIjaya)

Selain itu juga berdasarkan surat edaran Ketua Mahkamah  Agung Republik Indonesia : 04/Bua.6/HS/SP/XII/2016  9 Desember   pada angka 6 rumusan hukum kamar pidana yang menyebutkan instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konsitusional. 

Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP, inspektorat dan satuan perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit, namun tidak berwenang menyatakan kerugian negara. "Yang jelas kami berpegangan dan tidak pernah ada pemberitahuan atas kerugian negara yang diserahkan oleh BPK," ujarnya.

Masih kata Syarkowi, yang pasti dalam persidangan nanti kliennya akan membuka siapa saja yang terkait dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Semua itu sudah tertuang dalam berita acara di kejaksaan.

"Klien kami akan membuka nama-nama yang terkait dalam perkara ini. Sebab mustahil hanya klien kami yang jadi tersangka sebab klien kami hanya rekanan atau pemborong. Mustahil dia bisa bekerja sendiri. Tanpa ada campur tangan dari instansi terkait," ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network