BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang dapat dimanfaatkan pekerja yang menjadi korban PHK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bantuan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ada beragam bantuan, mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja hingga bantuan tunai selama 6 bulan yang bisa didapatkan pekerja

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk bantuan uang tunai, manfaat akan diberikan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 peren x upah x 3 bulan + 25 persen x upah x 3 bulan.

Besaran upah yang digunakan dalam skema tersebut merupakan upah terakhir yang dilaporkan. Sementara, batas upah ditetapkan Rp5.000.000. Berdasarkan skema tadi, dengan asumsi upah terakhir sebelum ter-PHK sebesar Rp5 juta, maka pekerja dapat menerima bantuan senilai Rp6,75 juta + Rp3,75 juta, atau total Rp10,5 juta.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network