Anggota Pansus I DPRD Palembang menggelar rapat membahas Raperda RTRW. (Foto: M Riza V)

PALEMBANG, iNews.id - Konflik tapal batas Palembang dengan Banyuasin di wilayah Tegal Binangun terus berlanjut. Enam anggota Pansus I DPRD Palembang tegas menolak Raperda RTRW Palembang 2023-2043 buntut terbitnya Permendagri No 134 tentang Tapal Batas Palembang dan Banyuasin yang menimbulkan konflik di masyarakat. 

Warga Tegal Binangun terus menggelar aksi agar wilayah tersebut tetap masuk ke dalam Kota Palembang. Apalagi sejumlah fasilitas publik dibangun oleh Pemkot Palembang. 

Penolakan tersebut terungkap dalam rapat pembahasan Raperda RTRW di Kantor DPRD Palembang. Sebanyak enam dari 12 anggota pansus menolak raperda tersebut. 

"Berdasarkan PP No 23 tahun 1988 luas wilayah Palembang 400,61 kilometer persegi. Sedangkan pada Permendagri No 134 luas wilayah Palembang 352,060 kilometer persegi. Terjadi pengurangan sekitar empat ratus ribuan kilometer persegi," ujar Ketua Pansus I DPRD Palembang, Firmansyah Hadi, Selasa (27/6/2023).

Firmansyah mengatakan, penolakan selain karena luas wilayah Palembang berkurang, juga karena melihat perjuangan masyarakat Tegal Binangun yang berusaha mempertahankan wilayah masuk Kota Palembang. "Anggota Pansus I DPRD Palembang tidak menyetujui RTRW karena tidak ingin melukai hati masyarakat," katanya. 

Imbas dari penolakan terhadap RTRW, Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan surat meminta penundaan rapat paripurna DPRD Palembang dengan agenda laporan Pansus I tentang pembahasan RTRW Kota Palembang. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network