Di tempat yang sama, pelaku Syahrudin salah satu eksekutor pencurian mobil mengungkapkan jika mobil truk dipilih karena mudah dijebol dan dijual.
"Kami pasarkan sendiri bukan hasil permintaan orang. Karena mobil truk itu mudah dijebol, saya sama Husni yang eksekusinya," ujar Syahrudin.
Dari hasil penjualan mobil sebesar Rp30 juta, lanjut Syahrudin, hasilnya dibagi empat. "Uangnya kami habiskan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait