Perampok Truk di Palembang ditangkap polisi (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua dari enam pelaku pencurian truk di Palembang. Komplotan pencuri truk ini mempersenjatai diri dengan senjata api (senpi) rakitan.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah Merianto alias Meri (44) dan Dedo Rianto alias Dedet (44). Mereka mencuri truk di depan terminal KM 32, Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu (12/2/2020)

"Para pelaku beraksi dengan mengejar sopir truk dan mengancam menggunakan senpi rakitan," kata Suryadi kepada wartawan, Senin (24/2/2020).

Suryadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan korban, senpi rakitan itu digunakan agar korban takut dan berhenti. Jadi ketika sopir berhenti, lanjut Suryadi, pelaku langsung mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dengan lakban.

"Pelaku juga memukul kepala korban dengan senpi rakitan. Kemudian korban dibuang di perkebunan karet," imbuhnya.

Sementara itu, Meri mengaku jika yang membawa dan menggunakan senpi rakitan bukan dirinya melainkan rekannya yang lain.

"Saya sopir dan menjual barang curian. Laku Rp40 juta," kata Meri.

Lebih lanjut Suryadi mengatakan, polisi masih mengejar empat pelaku lainnya yang masih buron. Untuk dua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network