Dua tersangka lainnya Andi dan Yanto menggasak ruko baru dibangun di Jalan Padang Selasa, pada 16 Januari 2023. Keduanya mencuri 100 sak semen dan 300 kotak granit.
"Ada dua rumah yang mereka bongkar. Satu rumah kosong yang ditinggal selama satu bulan. Satunya lagi rumah yang baru dibangun," ujarnya, Kamis (23/2/2023).
Kelima tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Sedangkan satunya dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan.
"Ada dua laporan polisi, tapi terus kita lakukan pengembangan. Modus mereka ini mengambilnya secara bertahap hingga para korban mengalami kerugian puluhan juta," katanya mewakili Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait