Pelaku Yudi mengatakan, saat membegal itu korban dilukai dengan pecahan keramik. Korban dikeroyok karena melawan dan membuat aksi mereka diketahui warga.
"Saat kejadian korban mempertahankan sepeda motor miliknya, sehingga pelaku mengancam menggunakan pisau dan menusuk korban menggunakan keramik," tutur Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Pridinika, Jumat (8/7/2022).
Menurut Agus, keenam pelaku masih diperiksa di Polda Sumsel. Mereka terancam Pasal 365 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait