Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM. Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (8/1/2021) sore

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Choirul Anam mengatakan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiil yang lengkap serta menegakkan keadilan. "Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM," ucap Choirul Anam. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network