JAKARTA, iNews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM. Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (8/1/2021) sore
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Choirul Anam mengatakan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiil yang lengkap serta menegakkan keadilan. "Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM," ucap Choirul Anam.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait