JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Berbagai persoalan akan dibahas termasuk nikah online, zakat saham hingga pinjaman online (pinjol).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, agenda Ijtima kali ini akan membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.
"Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad, dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan," kata Kiai Asrorun Niam yang bertindak sebagai Ketua Panitia dikutip dari laman MUI, Selasa (9/11/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait