Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) AKBP Yudhi Suharyadi (Bisrun Silvana/iNews)

PALI, iNews.id - Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap dua pelaku pencurian. Keduanya diketahui berinisial AA dan YS.

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi mengatakan, keduanya merupakan warga Talang Baru, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pelaku AA ditangkap setelah mencuri sebuah alat pengisian bahan bakar minyak (BBM) eceran alias Pertamini.

Yudhi menambahkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan lapran dari korban jika mesin pertamininya hilang. Setelah mendapat laporan, pelaku akhirnya ditangkap selang dua hari kabur.

"AA melakukan pencurian terhadap alat pertamini dan dijual sebesar Rp1,3 juta," kata Yudhi kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Buka Lapak di Kebun Karet PALI

Lebih lanjut Yudhi mengatakan, pelaku kedua yakni YS ditangkap karena mencuri hewan ternak jenis kambing.

"Dia ditangkap di Polsek Talang Ubi saat sedang menjenguk rekannya di dalam sel tahanan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network