Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Buka Lapak di Kebun Karet PALI
PALI, iNews.id - Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan seorang pelaku penyalagunaan narkoba. Pelaku berinisial JU (23) yang merupakan warga Talang Baru, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi menuturkan, JU ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dan informasi dari warga jika di sebuah kebun karet kerap ada transaksi narkoba. Begitu mendapat laporan, pihaknya langsung terjun untuk menyelidiki.
Hasilnya, polisi mengantongi identitas YU. Pelaku diintai dan ditangkap pada Selasa (7/1/2020) di wilayah kebun karet.
"Saat ditangkap kami menemukan 18 paket narkoba jenis sabu dengan berat seluruhhnya 9,32 gram," kata Yudhi kepada wartawan di Mapolres PALI, Sumsel, Kamis (9/1/2020).

Lebih lanjut Yudhi menuturkan, usai ditangkap pelaku dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya sedang mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto