Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pria perkosa anak kandung di Muara Enim. (Foto: Dede F)

"Dari interogasi pelaku mengaku merasa kesepian karena ditinggal kabur oleh istrinya. Selain itu, pelaku juga kecanduan video porno sehingga timbul nafsu kepada korban," katanya.

Diungkapkan AKBP Aris, saat ditangkap di kediamannya, polisi juga menyita barang bukti seperti celana dalam dan pakaian korban serta selimut yang ada di kamar rumah tempat pelaku dan korban tinggal. 

"Untuk tersangka ini kita kenakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Aris.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network