Petani kopi di Empat Lawang ditangkap karena tanam ganja di kebun. (Foto: Amri Wijaya)

"Bibit ganja itu awalnya ditempatkan dalam polybag. Kemudian setelah berusia 3 minggu dipindahkan di sela-sela tanaman kopi di kebunnya," katanya.

Kemudian, pada Juni 2021, ganja tersebut sempat dipanen dan dikeringkan. Lalu dijual sebanyak 1,5 kilogram seharga Rp2 juta. Uang yang didapat dipergunakannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Tergiur dengan hasil yang didapat, Hadi kembali menanam ganja sejak September 2021 hingga akhirnya ditangkap petugas," katanya.

Saat melakukan penggerebekan di pondok kebunnya, petugas mendapati 56 batang ganja yang ditanam di kebun, lalu 12 bibit diduga ganja dalam polybag. Selain itu, terdapat juga 1 paket daun ganja kering seberat 6,89 gram.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network