Pada pembukaan persidangan pada 28 Oktober 2021, sidang tidak dapat berlangsung karena jaksa mengatakan tidak memiliki sarana untuk mengangkut para terdakwa, yang ditahan di dua penjara 120 km dari Lubumbashi, ke pengadilan, yang terletak di penjara Kasapa.
"900.000 Franc Kongo (USD450) yang kami serahkan adalah buah dari kontribusi lokal kami" sehingga transportasi para terdakwa dapat disediakan," kata Mamie Umba, juru bicara asosiasi perempuan di Lubumbashi.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Lubumbashi, Teddy Katumbo Lumbu menyambut baik sikap tersebut. "Saya menyambut baik sikap ini karena alat memang kurang untuk menggerakkan terdakwa. Aturan hukum yang diadvokasi oleh Kepala Negara harus diterapkan dalam persidangan ini," katanya saat serah terima uang, seperti dikutip dari Africa News, Sabtu (6/11/2021).
Pemerkosaan beramai-ramai di penjara Kasapa terjadi pada 25, 26, dan 27 September 2020. Dari para tahanan yang dituduh melakukan pemerkosaan, dua telah meninggal di penjara. Direktur penjara Kasapa, Ilunga Dilamuna Konde, mengatakan 36 napi wanita yang diperkosa sudah bebas dari penjara. "16 wanita di antara para korban masih menjalani hukuman mereka," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait