BANDARLAMPUNG, iNews.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari melarang wartawan yang merangkap menjadi anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Wartawan yang menjadi anggota atau pengurus LSM, maka profesinya ternoda.
Hal ini diungkapkan langsung Atal S Depari workshop peningkatan kapasitas anggota muda PWI Provinsi Lampung, Jumat (18/12/2020). "Saya melarang anggota PWI merangkap menjadi pengurus atau anggota LSM," kata Atal.
Atal menambahkan, jika seorang wartawan khususnya anggota PWI juga ikut bergeliat di dunia LSM, maka profesionalitasnya sebagai wartawan akan ternodai. "Kalau seorang wartawan juga sebagai anggota LSM maka tidak profesional," kata dia.
Dia juga berharap agar PWI daerah terus mengedapan sikap profesional dalam menjalankan tugas. Tak hanya itu, wartawan juga tetap dijunjung tinggi kode etik."Terlebih bagi wartawan yang sudah terverifikasi dan telah memenuhi standar kompetensi," kata dia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait