Oknum anggota DPRD menjadi tersangka karena memperkosa anak kandung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAYAPURA, iNews.id - Keterlaluan mungkin kata yang cukup tepat disematkan kepada berinisial LW (36) ini. Anggota DPRD Yahukimo Papua ini tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun di sebuah kamar hotel. 

Pemerkosaan ini terjadi Januari tahun 2020 lalu. Kasusnya ditangani Polres Jayapura dan kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. 

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera menjalani persidangan. “LW (36) merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Dia kebetulan salah satu oknum anggota DPRD Yahukimo. Kejadian asusila ini terjadi terhadap korban pada Januari 2020 di salah satu hotel di Kabupaten Jayapura,” ujar Kapolres, Jumat (24/6/2022). 

Menurutnya, anggota Satreskrim Polres Jayapura telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari pada Jumat (24/6/2022). Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Viktor M Suruan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network