Dua pejambret di Palembang babak belur dihajar warga. (Foto: Dede F)

Tris mengakui nekat melakukan aksi tindak pidana tersebut lantaran mengalami sakau setelah seminggu tidak mengonsumsi sabu. "Jadinya kepikiran buat ambil HP ibu itu," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Iptu Deni Irawan membenarkan mengamankan dua pejambret yang sempat diamankan warga.

"Keduanya masih menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network