Tris mengakui nekat melakukan aksi tindak pidana tersebut lantaran mengalami sakau setelah seminggu tidak mengonsumsi sabu. "Jadinya kepikiran buat ambil HP ibu itu," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Iptu Deni Irawan membenarkan mengamankan dua pejambret yang sempat diamankan warga.
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait