Polsek Gandus amankan sejumlah barang bukti dari penangkapan pelaku bobol rumah. (Foto: Dede F)

Menurut Kapolsek, pelaku membawa barang hasil curian tersebut menggunakan becak motor (bentor) yang sudah disewanya. "Pelaku membayar uang sewa bentor selama dua jam sebesar Rp50.000," katanya.

Sementara itu, pelaku Ari mengakui segala perbuatannya yang telah merampok rumah kerabatnya tersebut karena membutuhkan uang untuk deposit judi slot dan membeli narkotika jenis sabu. "Sudah empat tahun ini saya mengkonsumsi sabu, kalau untuk main slot sudah dua tahun," katanya.

Atas ulahnya tersebut, pelaku Ari dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network