Ilustrasi, pria di Kota Lubuklinggau ditangkap polisi karena menganiaya istrinya, Sri Desta Ariani (36 tahun) hingga babak belur. (Foto: Dok. Sindonews).

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Pria di Kota Lubuklinggau ditangkap polisi karena menganiaya istrinya, Sri Desta Ariani (36 tahun) hingga babak belur. Aris Martondo (51 tahun) menghajar istrinya karena kesal tidak diberikan uang.

Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna mengatakan, korbam luka lebam pada bagian mata sebelah kiri. Kronologi kejadian, kata dia berawal pada, Selasa (30/4/2024) pukul 08.30 WIB.

Saat itu, la njut dia korban dan pelaku berada dapur. Pelaku kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp50.000 dengan alasan untuk pegangan karena tidak memiliki uang.

Permintaan itu tidak dipenuhi korban dengan alasan tidak memiliki uang lebih, yang ada hanya untuk membeli sayuran. Setelah itu korban keluar rumah menuju belakang menunggu tukang sayur lewat.

Saat korban sedang menunggu tukang sayur, tiba-tiba pelaku keluar rumah lagi dengan tidak memakai baju sambil bertolak pinggang lalu memanggil korban dengan perkataan tak pantas.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network