Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Andi pun mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban sudah sering kepergok mencuri buah jeruk pelaku dan sering diperingatkan.
"Korban yang selalu mengulangi aksinya membuat pelaku emosi saat melihat korban mencuri jeruknya. Sehingga pelaku langsung menganiaya dengan senjata tajam hingga tewas di tempat," ucapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti pisau yang digunakan pelaku telah diamankan.
"Atas perbuatannya, Andi dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait