MF (19) guru ngaji yang ditangkap kasus cabul siap membuktikan dirinya difitnah di pengadilan. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - MF (19) seorang guru ngaji di Palembang yang ditangkap karena dilaporkan tetangganya membantah telah melakukan pencabulan. Pemuda ini merasa difitnah karena itu dirinya siap membuktikan kasus yang dituduhkan di pengadilan
 
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, MF beberapa kali menyela ucapan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni yang sedang menjawab pertanyaan wartawan. "Kito buktikan di pengadilan saja. Aku merasa difitnah," kata MF.

Mendengar MF berulang kali menyela, Kompol Masnoni akhirnya hanya tersenyum dan membiarkan MF menyampaikan bantahannya. "Tidak ada, saat mediasi di RT ternyata tidak ada bukti. Kito jingok (kita lihat) di Pengadilan, ini fitnah," katanya lagi. 

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap MF (19) atas laporan orang tua korban. Pelaku diduga mencabuli para korban di kamar mandi rumahnya dengan modus praktik wudhu atau bersuci. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network