Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait