Pelaku diringkus polisi tak jauh dari rumahnya saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu ke pelanggannya. Dari tangan pelaku ada barang bukti empat paket sabu siap edar, uang tunai dan timbangan digital.
"Tersangka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolsek.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait