Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adriansya menjelaskan bahwa WS memiliki peran penting dalam skandal kredit macet yang tengah ditangani.
"Kami telah melaksanakan penyidikan lanjutan terkait penetapan tersangka," ujar Adriansyah.
WS disebut memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana, termasuk pengurusan dokumen legal seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang digunakan dalam proses pengajuan pinjaman ke bank milik negara.
Sebagai direktur di dua perusahaan penerima fasilitas kredit, WS berperan aktif dalam proses yang mengakibatkan kredit tersebut macet dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,6 triliun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait